Penyerahan Bantuan UMKM Tahap 3
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan bantuan UMKM tahap ketiga untuk membantu para pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini diberikan dalam bentuk modal usaha atau bantuan tunai.
Bantuan Modal Usaha
Bantuan modal usaha diberikan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Bantuan ini diberikan dalam bentuk pinjaman dengan bunga ringan dan jangka waktu yang fleksibel. Berikut adalah daftar nama penerima bantuan modal usaha tahap 3:
No | Nama Penerima | Jumlah Bantuan | Alamat |
---|---|---|---|
1 | CV Sumber Jaya | Rp 10.000.000 | Jl. Raya Bogor No. 10, Jakarta |
2 | UD Maju Jaya | Rp 8.000.000 | Jl. Sudirman No. 15, Surabaya |
3 | PT Abadi Jaya | Rp 15.000.000 | Jl. Thamrin No. 20, Bandung |
Bantuan Tunai
Bantuan tunai diberikan kepada UMKM yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan operasional. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Berikut adalah daftar nama penerima bantuan tunai tahap 3:
- CV Berkah Jaya, Rp 5.000.000
- UD Mandiri Sejahtera, Rp 3.000.000
- PT Maju Lancar, Rp 7.000.000
Prosedur Pengajuan Bantuan UMKM
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan modal usaha atau bantuan tunai, dapat mengikuti prosedur berikut:
Pengajuan Bantuan Modal Usaha
- Mengisi formulir online di website resmi Kementerian Koperasi dan UKM
- Melampirkan dokumen persyaratan, antara lain KTP, NPWP, SIUP, dan Surat Keterangan Usaha
- Menunggu proses seleksi dan verifikasi dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM
- Jika lolos seleksi, pelaku UMKM akan dihubungi untuk proses pencairan bantuan
Pengajuan Bantuan Tunai
- Mengisi formulir online di website resmi Kementerian Koperasi dan UKM
- Melampirkan dokumen persyaratan, antara lain KTP, NPWP, SIUP, dan Surat Keterangan Usaha
- Menunggu proses seleksi dan verifikasi dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM
- Jika lolos seleksi, pelaku UMKM akan dihubungi untuk proses pencairan bantuan