
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan bantuan UMKM tahap ketiga untuk membantu para pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini diberikan dalam bentuk modal usaha atau bantuan tunai.
Bantuan modal usaha diberikan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Bantuan ini diberikan dalam bentuk pinjaman dengan bunga ringan dan jangka waktu yang fleksibel. Berikut adalah daftar nama penerima bantuan modal usaha tahap 3:
No | Nama Penerima | Jumlah Bantuan | Alamat |
---|---|---|---|
1 | CV Sumber Jaya | Rp 10.000.000 | Jl. Raya Bogor No. 10, Jakarta |
2 | UD Maju Jaya | Rp 8.000.000 | Jl. Sudirman No. 15, Surabaya |
3 | PT Abadi Jaya | Rp 15.000.000 | Jl. Thamrin No. 20, Bandung |
Bantuan tunai diberikan kepada UMKM yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan operasional. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Berikut adalah daftar nama penerima bantuan tunai tahap 3:
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan modal usaha atau bantuan tunai, dapat mengikuti prosedur berikut: