
Sebelum membahas syarat balik nama motor, perlu kita ketahui dulu apa itu balik nama motor. Balik nama motor adalah proses perubahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini harus dilakukan agar pemilik baru dapat mengurus surat-surat kendaraan yang sah sesuai dengan namanya.
Hal pertama yang harus dipersiapkan saat akan melakukan balik nama motor adalah surat-surat kendaraan yang lengkap. Surat yang dibutuhkan antara lain:
Surat | Jumlah |
---|---|
STNK | 1 lembar |
BPKB | 1 lembar |
Faktur | 1 lembar |
KTP | asli dan fotokopi |
Surat Kuasa | jika dikuasakan |
Selain surat kendaraan, pastikan juga bahwa pajak kendaraan sudah lunas. Jika belum, maka harus dibayarkan dulu agar proses balik nama dapat dilakukan.
Setiap daerah biasanya memiliki tarif balik nama motor yang berbeda-beda. Pastikan untuk mengecek tarif yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum melakukan proses balik nama. Biasanya biaya yang harus dikeluarkan antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000.
Ya, harus. Setiap kendaraan bermotor harus memiliki surat-surat kendaraan yang sah sesuai dengan nama pemiliknya. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Ya, bisa. Balik nama motor dapat dilakukan di Samsat setempat. Namun, disarankan untuk membuat janji terlebih dahulu agar tidak perlu menunggu terlalu lama.
Surat kendaraan yang harus dipersiapkan adalah STNK, BPKB, faktur, KTP, dan surat kuasa jika dikuasakan.