hak dan kewajiban
hak dan kewajiban

Kewajiban pada Norma

Berikut.id – Kewajiban pada Norma. Teman, setiap norma selalu mengandung hak dan kewajiban. Setelah kita membahas hak, kali ini kita akan membahas tentang kewajiban.

Pengertian Kewajiban

Kewajiban berasal dari kata ‘wajib’ yang berarti harus. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kewajiban adalah “Sesuatu yang harus dilaksanakan.” Bila dikaitkan dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu. Contohnya adalah pelajar. Bagi setiap pelajar, kewajibannya adalah belajar. Hanya dengan memenuhi kewajiban belajar itu, seorang siswa mendapat manfaat dari norma yang berlaku baginya. Norma dapat tegak hanya bila para anggota masyarakat yang memiliki norma tersebut menjalankan kewajiban masing-masing.

Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, kewajiban pada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, kewajiban kepada sesama manusia. Ketiga, kewajiban pada alam. Tiga kewajiban itu oleh masyarakat Islam disebut tiga hubungan, sedangkan oleh masyarakat Hindu Bali disebut Tri Hita Karana. Artinya ‘tiga penyebab kebahagiaan’.

 

tiga hubungan menurut islam dan hindu

 

Kewajiban pada Tuhan dilakukan secara jelas dengan mengikuti perintah-perintah dalam agama dan menjauhi larangan-larangan dalam agama. Hal ini terkait norma agama dalam jenis-jenis norma. Juga terkait dengan norma ketuhanan menyangkut nilai-nilai Pancasila.
Kewajiban pada sesama berhubungan dengan soal sopan santun dan kesusilaan. Hal ini banyak berkaitan dengan jenis norma kesusilaan, norma kesopanan, juga norma hukum. Bila dihubungkan dengan nilai-nilai Pancasila, kewajiban pada sesama terkait dengan norma kemanusiaan, norma persatuan, norma kerakyatan, serta norma keadilan sosial.

Adapun kewajiban pada alam berkait dengan norma agama yang mewajibkan manusia menjaga lingkungan, serta dengan norma hukum. Kewajiban pada alam juga berhubungan dengan hak alam yang harus dipenuhi oleh manusia. Dalam hal ini manusia harus menjaga dan merawat alam seperti tumbuhan, hewan liar, bahkan juga air.

Baca Juga :  Ajaran Kebaikan dalam Islam dan Selain Islam

Beberapa masyarakat adat menjalankan kewajiban pada alam dengan menerapkan norma yang ketat. Seperti dengan melarang penebangan pohon, perburuan hewan, dan keharusan menjaga sumber air. Negara melakukan hal serupa melalui undang-undang perlindungan alam seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Nah teman, alangkah baiknya jika kita melaksanakan kewajiban terlebih dahulu sebelum menuntut hak ya. Hal ini seperti hukum sebab dan akibat, jika kita melaksanakan kewajiban maka kita memiliki hak atas apa yang sudah kita lakukan.

Semoga bermanfaat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *