Berdasarkan skala kegiatan dan potensi dampak yang ditimbulkan, jenis studi AMDAL apakah yang digunakan oleh rekan Anda

Berdasarkan skala kegiatan dan potensi dampak yang ditimbulkan, jenis studi AMDAL apakah yang digunakan oleh rekan Anda. Dalam era modern saat ini, bisnis kedai kopi kekinian menjadi salah satu usaha yang banyak diminati oleh masyarakat. Selain karena gaya hidup masyarakat yang semakin menggemari nongkrong sambil menikmati kopi, perkembangan media sosial juga turut mendorong popularitas usaha ini. Namun, dalam mengembangkan bisnis, seorang pengusaha tidak hanya dituntut untuk berpikir tentang keuntungan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan usahanya. Salah satu instrumen penting dalam hal ini adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Jawaban

Dalam kasus bisnis kedai kopi kekinian milik rekan Anda yang akan membuka cabang baru di lahan bekas persawahan dan dikelilingi kebun warga, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan terkait kewajiban AMDAL:

  1. Kategori Kegiatan yang Memerlukan Kajian AMDAL
    Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan yang mengubah fungsi lahan secara signifikan dan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan termasuk dalam kategori kegiatan yang wajib memiliki dokumen AMDAL.
    Dalam kasus ini, pembangunan kedai kopi beserta akses jalan di lahan bekas persawahan dapat mengubah tata guna lahan, memengaruhi sistem drainase, dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ekosistem sekitar (seperti aliran air dan vegetasi).
    Oleh karena itu, rencana perluasan usaha ini termasuk ke dalam kategori kegiatan yang memerlukan kajian AMDAL, terutama karena melibatkan pembangunan di area non-perkotaan dengan perubahan fungsi lahan dari pertanian ke non-pertanian.

  2. Jenis Studi AMDAL yang Digunakan
    Berdasarkan skala kegiatan dan potensi dampaknya, jenis kajian yang tepat untuk usaha ini adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), bukan AMDAL penuh.
    Hal ini dikarenakan skala bisnis kedai kopi relatif kecil-menengah dan tidak termasuk kegiatan dengan dampak besar seperti industri manufaktur, pertambangan, atau pembangunan jalan raya berskala besar.
    Namun, jika pembangunan akses jalan menuju lokasi cukup panjang dan melibatkan penggalian besar atau penebangan pohon dalam jumlah signifikan, maka kajian AMDAL skala terbatas bisa saja diwajibkan.
    Dengan demikian, rekan Anda perlu melakukan konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk memastikan dokumen lingkungan yang tepat sesuai karakteristik lahan dan skala proyek.

Penutup

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap rencana pengembangan usaha, sekecil apa pun, tetap harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Meskipun bisnis kedai kopi memiliki dampak yang relatif kecil, namun pembangunan di lahan bekas persawahan tetap perlu kajian lingkungan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Melalui penyusunan dokumen UKL-UPL atau AMDAL, pengusaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya berjalan berkelanjutan, ramah lingkungan, serta diterima oleh masyarakat sekitar.

Artikel Terkait