Berikut.id – Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara. Teman, rumusan Pancasila awal adalah sebagai berikut “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; Kemanusia an yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam per musyawaratan/perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pondasi atau dasar negara sudah selesai dirancang oleh Panitia Sembilan. Masih perlu didiskusikan lagi sebelum bisa ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia secara resmi. Untuk membahasnya, BPUPK mengadakan sidang kedua pada tanggal 10-14 Juli 1945, di Pejambon, Jakarta.
Sidang kali ini membahas Rancangan Dasar hukum tertulis yang hasilnya akan dijadikan Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang hendak didirikan. Naskah Piagam Jakarta yang telah disusun akan dijadikan sebagai bagian Pembukaan dari Dasar hukum tertulis tersebut dan rumusan Pancasila terdapat di dalam Pembukaan tersebut.
Setelah bersidang, seluruh anggota BPUPK setuju terhadap naskah Pembukaan Rancangan Dasar hukum tertulis tersebut. Dengan demikian mereka pun setuju terhadap urutan serta rumusan lima sila Pancasila yang ada di dalamnya. Seluruh isi Rancangan Dasar hukum tertulis juga sudah disepakati. Selesai sudahlah perumusan pondasi, tinggal mendirikan negaranya.
Karena tugasnya sudah berakhir, BPUPK pun dibubarkan. Tiba waktunya bagi para pemimpin bangsa untuk memikirkan bagaimana cara mendirikan negara. Saat itu kekuatan Jepang mulai melemah. Apalagi setelah pasukan Sekutu membom kota Hiroshima dengan bom atom pada tanggal 6 Agustus 1945. Jepang mulai panik.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan
Tidak ingin terlihat lemah di mata bangsa Indonesia, Jepang memaksa tiga tokoh nasional untuk berunding di Vietnam. Tanggal 8 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Radjiman diterbangkan ke kota Saigon, yang sekarang bernama kota Ho Chi Minh, dengan singgah lebih dulu di Singapura.
Saat para tokoh nasional tersebut dalam perjalanan, pasukan Amerika sekali lagi membom atom Jepang, yakni ke kota Nagasaki pada 9 Agustus 1945. Soekarno, Hatta, dan Radjiman terus menuju Vietnam untuk berunding dengan Jepang. Saat itulah Jenderal Jepang seolah menjanjikan mendukung Indonesia merdeka.
Jenderal Jepang menyebut Indonesia boleh merdeka setelah tanggal 24 Agustus 1945. Jepang seolah-olah akan membantu Indonesia untuk merdeka, sehingga Indonesia akan merasa berhutang budi dan terus bergantung pada Jepang. Saat itu juga, disepakati membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPK.
Seperti pada Panitia Sembilan, Soekarno menjadi ketua PPKI dan Hatta ditunjuk sebagai wakilnya. PPKI pun mulai bersidang pada 16 Agustus 1945 di Jakarta untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Tetapi para tokoh pemuda seperti Wikana dan Khairul Saleh mendesak agar Indonesia secepatnya merdeka.
Maka tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta atas nama seluruh rakyat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dengan menyatakan merdeka, bangsa Indonesia mulai mendirikan negara yang dibangun di atas pondasi atau dasar Pancasila yang sudah dirumuskan. Meskipun demikian, rumusan Pancasila tersebut harus ditetapkan lebih dulu agar resmi menjadi dasar negara.
2. Penetapan Dasar Negara
Indonesia sudah merdeka, maka dasar negara yang sudah ada berupa Pancasila perlu ditetapkan. Rumusan Pancasila sudah disepakati semua pihak. Tetapi beberapa pihak masih belum merasa nyaman dengan rumusan tersebut, yakni menyangkut rumusan sila ketuhanan sebagai sila pertama.Sebelumnya, semua sudah sepakat dengan rumusan, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk sila pertama. Beberapa kalangan merasa rumusan sila ketuhanan itu terlalu bernuansa Islam. Melalui para tokoh yang mewakilinya, mereka menghubungi Hatta minta agar rumusan tersebut diubah.
Menurut Hatta, pada hari yang sama setelah proklamasi kemerdekaan banyak tokoh mendatanginya. Mereka minta agar rumusan sila ketuhanan itu diubah. Hatta lalu menghubungi Ki Bagus Hadikusumo dan beberapa tokoh Islam. Setelah berdiskusi, mereka sepakat sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Persetujuan para tokoh Islam itu dipandang sebagai hadiah pada seluruh bangsa Indonesia. Rumusan Pancasila pun menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Inilah yang menjadi rumusan resmi Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI pun bersidang menetapkan Pembukaan Dasar hukum tertulis negara. Rumusan Pancasila itu tercantum di dalam bagian pembukaan tersebut. PPKI juga menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Bersama Presiden, KNIP bertugas membentuk pemerintahan secara lengkap hingga Indonesa menjadi negara yang utuh. Dengan berdasarkan pada Pancasila, Indonesia tidak menjadi negara agama maupun negara sekuler yang mengabaikan agama, melainkan menjadi negara kebangsaan yang berketuhanan. Negara berdasar Pancasila inilah rumah bersama seluruh bangsa Indonesia dari semua suku yang berbeda-beda.
Nah teman, itulah proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Ternyata prosesnya Panjang dan berliku ya. Sebagai generasi penerus sudah sepantasnya kita terus menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan terus menjaga dasar negara tersebut.
Semoga bermanfaat..