amendemen uud 45
amendemen uud 45

Amendemen UUD NRI Tahun 1945

Berikut.id – Amendemen UUD NRI Tahun 1945. Teman, seiring dengan perkembangan zaman tidak hanya teknologi yang mengalami perubahan begitupula dengan Undang-Undang juga mengalami perubahan. Perubahan Undang-Undang juga disebut sebagai amendemen. Di Indonesia perubahan Undang-Undang juga telah dilakukan, termasuk perubahan UUD NRI Tahun 1945. Perubahan tersebut dilakukan dari tahun 1999 hingga tahun 2002.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 itu. Setelah sekitar setengah abad Indonesia merdeka, kehidupan bermasyarakat tentu berubah. Masyarakat ingin kehidupan politik yang lebih demokratis, agar masyarakat lebih bebas berpendapat serta dapat memilih pemimpin secara langsung.

MPR memenuhi aspirasi masyarakat tersebut. Maka dilakukanlah Amendemen UUD NRI Tahun 1945. Beberapa pasal dari Undang-Undang Dasar itupun diubah secara bertahap melalui sidang-sidang MPR.

Amendemen UUD NRI Tahun 1945

1. Tahap Perubahan

Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan empat kali. Perubahan pertama dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14-19 Oktober 1999. Terdapat 9 pasal yang diubah dalam amendemen ini. Perubahan kedua adalah melalui sidang pada tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25 pasal pada lima bab.

Selanjutnya adalah perubahan ketiga yang mengubah 22 pasal. Hal ini dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001. perubahan keempat adalah melalui Sidang MPR pada tanggal 1-10 Agustus 2002 dengan mengubah 13 pasal. Semua perubahan itu dilakukan dengan tetap menggunakan Pancasila sebagai dasarnya.

 

2. Hasil Perubahan

Amendemen UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan beberapa perubahan. Seperti pada amendemen pertama yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua kali masa jabatan atau paling lama selama 10 tahun. Setelah 10 tahun menjabat, presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih lagi.

Baca Juga :  Jawaban Post Test Modul 2 Topik 14

Pada perubahan kedua ditegaskan bahwa masyarakat memilih secara langsung para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu setiap orang sepenuhnya bebas memilih wakilnya untuk menjadi anggota DPR.

Bukan hanya memilih wakilnya di DPR, rakyat juga bisa memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat di MPR. Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat ditegaskan dalam amendemen ketiga UUD NRI Tahun 1945.

Amendemen keempat UUD NRI Tahun 1945 antara lain menyangkut masalah pendidikan. Dalam perubahan ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan anggaran pendidikan paling sedikit harus 20 persen dari anggaran negara. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat.

 

amendemen uud 45

 

Nah teman, itulah hasil dari perubahan atau amendemen Undang-Undang yang telah dilakukan sebanyak 4 kali selama negara Indonesia berdiri.
Semoga bermanfaat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *